Responsive image

CMD #11 Implementasi UU Desa

CORE Indonesia | CORE Media Discussion | Friday, 19 September 2014

CORE MEDIA DISCUSSION pada hari Kamis, 18 September 2014 membahas mengenai “Tantangan dan Peluang Pembangunan Perdesaan dengan Implementasi Undang Undang Desa” yang dibawakan oleh Mohammad Faisal, Ph.D (Direktur Riset CORE Indonesia) dan Dr.Ir. Nunung Nuryartono, M.Si (Ketua Program Pascasarjana Ilmu Ekonomi IPB).

Keberadaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa beserta sejumlah peraturan turunannya yang telah disahkan, sangat penting artinya sebagai salah satu upaya untuk mengoreksi sistem pengelolaan ekonomi yang ada selama ini. Akan tetapi menjelang dimulainya implementasi UU Desa pada tahun anggaran 2015, ada beberapa kekhawatiran mengenai dampak pengalokasian sejumlah besar dana tersebut ke perdesaan. Sejauh mana dana tersebut efektif berdampak pada perbaikan kinerja sektor pertanian yang pada gilirannya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta bagaimana meminimalkan penyimpangan-penyimpangan penggunaan dana tersebut akibat keterbatasan kapasitas, kualitas dan akuntabilitas sumber daya manusia khususnya di perdesaan.

Terdapat beberapa usulan dari CORE Indonesia untuk memuluskan implementasi, mengantisipasi potensi penyimpangan, dan untuk mencapai tujuan UU Desa, yakni, pertama, perlu dirumuskan definisi maupun kriteria yang tepat bagi desa yang akan mendapatkan alokasi dana. Hal ini dimaksudkan agar tujuan diberlakukannya UU Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan dan mengurangi kesenjangan dapat tercapai, selain juga untuk memenuhi azas keadilan mengingat sangat beragamnya kondisi desa-desa antara daerah satu dengan daerah lainnya di Indonesia.

Kedua, mensosialisasikan UU Desa kepada masyarakat perdesaan agar masyarakat desa dapat memahami maksud dari Undang Undang tersebut, sehingga kemudian diharapkan dapat memanfaatkan dana desa tersebut untuk kegiatan-kegiatan produktif sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang tersebut. 

Ketiga, pentingnya memberikan pendampingan kepada aparat desa dalam hal perencanaan anggaran, perumusan program, pembukuan, dan sistem pelaporan. Hal ini penting mengingat terbatasnya tingkat pendidikan dan kapasitas sumber daya manusia di pedesaan. Sistem pelaporan perlu dibuat sederhana untuk mempermudah pengelola dana di desa yang secara umum terbatas secara kapasitas dan infrastruktur. 

Keempat, pemerintah perlu pula memperkuat aspek pemantauan dalam pelaksanaan dan penggunaan dana desa. Hal ini sangat penting untuk memastikan agar dana yang disalurkan benar-benar efektif berdampak pada peningkatan pelayanan dan kualitas hidup pedesaan, serta  untuk menghindari praktik-praktik penyelewengan dan penyimpangan penggunaan dana. 

Kelima, pemerintah perlu pula memperjelas dan memperketat kriteria  pembentukan desa baru untuk mencegah merebaknya tuntutan pemekaran desa sebagai dampak dari alokasi dana yang besar ke desa-desa. Belajar dari pengalaman pelaksanaan Undang Undang Otonomi Daerah dimana banyak terjadi pemekaran wilayah pada tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan, potensi merebaknya pemekaran desa pun sangat besar saat Undang Undang ini nanti efektif diimplementasikan.