Responsive image

BLU Dana Bencana Bisa Contoh Oil Fund Norwegia

Bisnis Indonesia | Feature | Tuesday, 13 August 2019

JAKARTA–Badan Layanan Umum (BLU) yang bakal dibentuk oleh pemerintah yang bertugas untuk mengelola dana bencana sebagaimana yang tertuang dalam strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana (PARB) bisa mengadopsi pengelolaan dana oleh Oil Fund di Norwegia.Oil Fund di Norwegia berhasil mengelola dana yang diperoleh dari minyak dan berhasil menginvestasikannya dengan baik sehingga dana yang dikelola oleh Oil Fund bisa mencapai US$1 triliun.

"Analis investasi mereka jeli dalam memilih menempatkan dana mereka di instrumen investasi yang tepat sehingga mendapatkan imbal hasil keuntungan yang tinggi," kata peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet, Senin (5/8/2019). Lebih lanjut, Yusuf juga mengatakan bahwa cara pengelolaan dana oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) juga dapat diadopsi oleh BLU pengelola dana bencana ini meski memang diperlukan penyesuaian.

BLU nantinya perlu didorong untuk berinvestasi di instrumen-instrumen di sektor unggulan seperti LQ-45 ataupun instrumen lain dari luar negeri yang memiliki historis yang jelas. Kedepannya, Yusuf mengatakan bahwa perlu dipastikan BLU pengelola dana bencana ini tidak memiliki tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain seperti BNPB dan lembaga pemerintah lain.

Di lain pihak, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan sebagai langkah awal BLU ini dapat mengelola dana yang bersumber dari APBN sembari kedepannya mengumpulkan dana dari swasta dan pemerintah daerah melalui skema pooling fund. Dirinya juga menyambut baik pembentukan BLU ini karena selama ini penanggulangan bencana di Indonesia cenderung tersandera oleh siklus APBN.

"Misalnya daerah yang ditetapkan sebagai bencana daerah provinsi namun anggaran pusat tidak bisa membiayai melalui APBN secara langsung, maka skema BLU bisa dilakukan," terang Tauhid. Pembentukan BLU pun dipandang lebih baik daripada memanfaatkan BUMN yang sudah ada karena dari sini dapat dijamin bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk mencari kenuntungan sebagaimana BUMN.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam dokumen Strategi PARB tertuang bahwa terdapat dua opsi pihak yang mengelola dana bencana yakni BLU baru atau BUMN yang sudah ada. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara pun mengatakan pihaknya memutuskan untuk membentuk BLU dan saat ini regulasinya sedang dikerjakan dan dikoordinasikan dengan lembaga terkait.


Sumber: Bisnis.com