| Press Release | Wednesday, 05 April 2017
Sembilan
bulan program pengampunan pajak (tax amnesty) akhirnya mencapai garis
finish pada 31 Maret lalu. Meskipun pemerintah mengklaim bahwa program
pengampunan pajak ini paling berhasil di dunia, pencapaian program
tersebut pada kenyataannya masih jauh di bawah target yang diharapkan. Pertama, tingkat partisipasi Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan program ini masih rendah.
Jumlah WP yang mengikuti program pengampunan pajak mencapai 891.577 WP
per 31 Maret 2017. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingkan dengan WP
Wajib SPT yang mencapai 20,1 Juta, apalagi jumlah WP yang memiliki NPWP
yang mencapai 32,7 juta. Kedua, nilai repatriasi
aset WP di luar negeri yang menjadi sasaran utama program ini hanya
sebesar Rp 146 triliun. Angka ini jauh di bawah target pemerintah yang
mencapai Rp 1.000 triliun. Ketiga, perluasan WP dari kebijakan tax
amnesty yang diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak belum
terlihat dampaknya selama triwulan pertama tahun 2017. Indikasi ini
terlihat dari realisasi penerimaan pajak sampai dengan 15 Maret 2017
yang baru mencapai Rp 145 triliun. Alih-alih mengalami peningkatan,
capaian ini bahkan lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan pajak
pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp176 triliun.
Dengan
berakhirnya program pengampunan pajak, CORE Indonesia mengusulkan
beberapa langkah yang perlu diambil pemerintah untuk mendongkrak
penerimaan perpajakan ke depan. Usulan CORE untuk menggenjot penerimaan perpajakan dapat dilihat lebih lengkap pada dokumen press release terlampir.