Responsive image

Antisipasi Perubahan Aturan Penyaluran dan Alokasi Dana Daerah

| Catatan | Tuesday, 30 May 2017

Pada awal April 2017, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer daerah dan dana desa. Pemerintah daerah melalui aturan tersebut tidak akan menerima Dana Alokasi Umum (DAU) secara tetap lagi, namun DAU akan disesuaikan berdasarkan naik turunnya penerimaan negara. Padahal ketimpangan kapasitas fiskal kenyataannya masih terjadi di daerah, dimana hal ini direpresentasikan dari indeks kapasitas fiskal (IKF). Kapasitas fiskal sendiri adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum APBD (pendapatan asli daerah, dana alokasi umum, dana bagi hasil, dana otonomi khusus, transfer provinsi, lain-lain pendapatan yang sah) setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.

Ketimpangan fiskal yang tinggi ini ditunjukkan dari banyaknya daerah yang masih masuk IKF kategori rendah, yaitu sebanyak 16 provinsi. Sebaliknya, daerah yang masuk IKF kategori sangat tinggi hanya tiga provinsi saja. Kebijakan tersebut berpotensi berdampak negatif pada daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah dan juga memiliki ketergantungan pada transfer pusat cukup tinggi seperti Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Artinya pendapatan asli daerah dan dana perimbangan lainnya kecuali DAU pada daerah tersebut belum bisa diandalkan, ditambah dengan keberadaan jumlah penduduk miskin yang masih tinggi.